JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus suap jatah impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda.
Dua orang itu adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan seorang wiraswasta lain bernama Richard Alexander Anthony.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU (Risyanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/9/2019).
Febri mebgatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan mulai Kamis (26/9/2019) hari ini.
Baca juga: KPK Tahan Dirut Perum Perindo yang Terjaring OTT
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suadi dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.