JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda yang terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus suap kuota impor ikan.
Selaon Risyanto, KPK juga menahan Direktut PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa yang terjaring dalam kasus yang sama.
"Penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019) malam kemarin.
Baca juga: Dirut Kena OTT KPK, Perum Perindo Pastikan Operasional Perusahaan Lancar
Febri menuturkan, Mujib ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sedangkan Risyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adapun keduanya dibawa ke tahanan pada Selasa malam kemarin. Keduanya tak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suadi dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Baca juga: Seputar Penangkapan Dirut Perum Perindo hingga Dijadikan Tersangka KPK
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.