"Mirisnya, dari para pelaku yang berhasil diamankan rata-rata mereka masih di bawah umur," tuturnya.
Dijelaskan Hengki, selain menangkap belasan pelaku tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa bom molotov, gir, batu, dan petasan.
Ia menduga aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang KPK dan RUU KUHP telah dimanfaatkan oknum-oknum provokator yang ingin memanfaatkan situasi.
Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Tidak Reaktif Sikapi Demonstrasi
Sebelumnya, mahasiswa membantah aksi demonstrasi yang dilakukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
Secara khusus, mereka menolak tuduhan bahwa demonstrasi dilakukan untuk melengserkan Presiden Jokowi atau berupaya menggagalkan pelantikannya.
Selama ini, mahasiswa tak punya kepentingan selain menyuarakan aspirasi menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, serta mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," kata Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco.
Meski pemerintah dan DPR menunda pengesahan sejumlah RUU, namun Presiden Jokowi hingga saat ini belum memberi sinyal untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi enggan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.