Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN

Kompas.com - 25/09/2019, 18:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Keamanan dan Persandian, Pratama D Persadha mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Namun, menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU KKS masih perlu dibahas kembali.

"Kalau menurut saya dunia siber ini pada prinsipnya perlu di-update. Ketika kita mau mengatur dunia siber ini kita perlu aturan," kata Pratama saat ditemui di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pratama mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KKS terkait wewenang Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) tumpang tindih dengan wewenang institusi lain, terutama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Elsam: RUU KKS Berpotensi Munculkan Abuse of Power

Oleh karena itu, DPR perlu mengundang para stakeholder atau pihak terkait untuk membahas RUU tersebut. Dengan demikian, akan ada regulasi yang memberikan perlindungan di dunia siber.

"Misalnya pada Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI kemudian para pelaku usaha banyak lagi yang diajak bicara (bahas RUU KKS). Sehingga kita mendapatkan UU yang memang bisa memfasilitasi mengamankan rakyat Indonesia dari ancaman-ancaman siber," ujar dia.

Selanjutnya, Pratama menyoroti wewenang BSSN pada Pasal 14 dalam RUU KKS. Pasal itu mengatur lembaga penyelenggara keamanan dan ketahanan wajib melaporkan setiap insiden ancaman siber ke BSSN.

Baca juga: Asosiasi Jasa Internet Sebut RUU KKS Tabrak 6 Undang-undang

Pasal 14 itu, kata dia, akan bertabrakan dengan tugas BIN. Sebab, BIN hanya wajib melaporkan setiap kejadian kepada presiden.

"Ini dilematis, BIN hanya wajib lapor kepada presiden. Artinya kalau misalkan BIN nanti mengoneksikan sistemnya ke BSSN, dia melanggar UU Intelijen dong," ujar Pratama.

"Harusnya cuma memberikan report kepada presiden. Nah sedangkan kalau dia tidak mengkoneksikan ke BSSN bisa melanggar UU Siber," kata dia.

Adapun, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan inisiatif DPR. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com