Komentar senada juga disampaikan akun @ioadam yang mengaku jurnalis asal Indonesia.
“Hey AJ Plus, I'm journalist from Indonesia. Please check your fact, before you published. This protest is more than you wrote,” kata akun tersebut.
RKUHP yang menjadi obyek penolakan memang mencantuman sejumlah pasal yang mengancam ranah privat warga negara. Ancaman itu termasuk mengkriminalisasi aktivitas seksual di luar nikah.
Akan tetapi, protes terhadap RKUHP tidak semata terkait ranah privat warga negara. RKUHP juga mengancam kebebasan berekspresi.
Misalnya, ada pasal penghinaan terhadap presiden, penghinaan agama, serta mengancam kebebasan pers.
Setelah mendapat protes, AJ+ kemudian menulis twit baru yang menuliskan ancaman dalam RKUHP termasuk penghinaan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.People are protesting in Indonesia over a proposed criminal code protesters say would weaken anti-corruption efforts + expand anti-blasphemy laws.
It would also criminalize:
— AJ+ (@ajplus) September 24, 2019
- Insulting the president
- Abortion outside rape/emergency
- Sex outside marriage
- Same-sex relations pic.twitter.com/H1e8nRAdsa