JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap distribusi gula pejabat PT Perkebunan Nusantara III, Senin (23/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Syarkawi Rauf.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi)," kata Febri.
Pieko merupakan tersangka yang diduga memberi suap kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Dirut PTPN III di Bandara Soekarno-Hatta
Selain Syarkawi, penyidik juga akan memeriksa dua orang pejabat PTPN III yaitu Kepala Divisi Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman dan Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Adinda Anjarsari.
Direktur Utama PT Kharisma Pemasaean Bersama Nusantara Edward Samantha juga akan diperiksa dalam kasus ini. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I-XIV.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT Perkebunan Nusantara III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.