JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Arifin, adik Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, mengatakan, pihak keluarga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas kasus yang menjerat kakaknya itu.
Syamsul juga berharap Imam tidak ditahan.
"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum. Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," kata Syamsul saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: 99 Advokat Tawarkan Diri Jadi Pengacara Imam Nahrawi
Ia menambahkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.
Keluarga selaku pihak yang akan menyiapkan pengacara akan memilih dulu siapa dari 99 orang itu yang akan mendampingi Imam dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," kata ujarnya.
Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Telah Periksa Lima Pejabat KONI
Hanif Dhakiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga. Hanif menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka KPK.
"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Hanif Dhakiri merupakan politisi dari PKB, rekan separtai Imam. Hanif kini menjabat Menteri Tenaga Kerja. Adapun Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019).
Sudah dijadwalkan diperiksa
Sementara itu, penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Imam Nahrawi.
Baca juga: Imam Nahrawi Tersangka, KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Imam dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora yang menjerat Imam.
"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/9/2019).
Namun demikian, Febri mengaku belum mengetahui kapan Imam akan diperiksa.
Baca juga: Adik: Saya Bangga Imam Nahrawi Gentle Ikuti Proses Hukum
Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan Imam harus disesuaikan dengan kepentingan para penyidik.