Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RKUHP Disarankan Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Kompas.com - 20/09/2019, 08:14 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebaiknya dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna yang rencananya digelar pada Selasa (24/9/2019) mendatang.

"Pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024," kata Araf melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Pakar Pidana: RKUHP Tidak Boleh Mendegradasi Tindak Pidana Korupsi

Ia mengatakan, masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah. Pasal-pasal tersebut diduga mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu contohnya adalah Pasal 218-220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal 218 menyebutkan, "setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut di muka umum dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan, dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta".

Kemudian, Pasal 219 mengatakan, "setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Baca juga: Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Contoh lain yang ia sebutkan adalah, Pasal 599-600 mengenai tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, Imparsial juga meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena aturan tersebut menjadi dasar hukum pidana sehingga dapat berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat," ujar dia. 

 

Kompas TV Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengaitkan pelaporan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin (16/9), dengan pasal penghinaan Presiden yang terdapat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ade menilai, kasus Tempo sangat mungkin terulang jika RKUHP disahkan, baik menyasar media massa lain, atau bahkan individu. Bagaimana Tempo menjawab tudingan mengina presiden dan dugaan adanya upaya penggiringan opini terkait revisi undang-undang KPK oleh istana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com