Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Setuju Contempt of Court di RKUHP, Ini Alasannya...

Kompas.com - 19/09/2019, 14:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyetujui pasal contempt of court atau penghinaan terhadap hukum yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, pembahasan pasal contempt of court sudah berlangsung sejak lama, tetapi hingga saat ini belum ada regulasi yang memayunginya.

"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir UU-nya, dan itu sangat perlu," kata Hatta Ali di Kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Peradi Nilai Pasal Contempt of Court Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

Dia mengatakan, pasal itu sangat penting mengingat banyak tindak kekerasan yang diterima oleh para hakim ketika sedang bertugas.

Dengan demikian, kata dia, hakim perlu dijaga dan dilindungi saat mereka melakukan penegakkan hukum.

"Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting. Penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Sebab kita lihat selama ini banyak tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," kata dia.

Pasal contempt of court sendiri diketahui terdapat dalam Pasal 281 RKHUP.

Baca juga: Banyak Regulasi Lain, Pasal Contempt of Court RKUHP Dinilai Tak Perlu

Antara lain, pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP yang menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Fakta tersebut membuat sejumlah pihak tidak menyetujui adanya pasal tersebut. Salah satunya adalah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca juga: Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP

Namun, banyaknya yang tak setuju tentang hal tersebut, tak bermasalah bagi Hatta Ali. Terlebih dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pun sudah sejak lama mengusulkan soal pasal itu.

"Ya silakan, kita melihat dari sisi mana ketidaksetujuannya. Itu kembali kepada DPR yang punya kewenangan untuk menggodok (RKUHP) bersama pemerintah. Kalau dari Ikahi sih sudah lama mengusulkan," tutup dia.

 

Kompas TV Presiden Jokowi masih menimbang pengganti Imam Nahrawi. Imam mengundurkan diri dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/19). Imam antarkan sendiri surat pengunduran dirinya ke jokowi pada Kamis (19/9/19). “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah diganti dengan yang baru atau memakai plt.” Ujar Jokowi. Oleh karenanya, Jokowi belum putuskan siapa pengganti Imam. Jokowi sebut soal pengganti Imam akan dipertimbangkan dalam sehari. Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebesar Rp. 14,7 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama 2014-2018. Dalam rentang 2016-2018 Menpora Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaa sebesar Rp 26,5 miliar. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex. #MenporaTersangka #iImamNahrawi #MenporaImamNahrawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com