Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Didakwa Suap Empat Pejabat Kejati Jawa Tengah

Kompas.com - 19/09/2019, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat bernama Alfin Suherman didakwa menyuap empat orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura secara bertahap.

Keempat orang itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kusnin; Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Rustam Efendy; Kepala Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Adi Wicaksana; dan staf tata usaha Benny Chrisnawan.

"Yaitu agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana serta Benny Chrisnawan tidak melakukan penahanan rumah tahanan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma (klien Alfin) dalam perkara kepabeanan," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

ABaca juga: Kejagung Supervisi Kejati Jateng Setelah Seorang Jaksa Ditahan KPK

Adapun Alfin membela Surya selaku pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, yang terjerat dalam tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

Alfin menyerahkan uang ke empat orang tersebut secara bertahap.

Rinciannya, tanggal 25 Februari 2019, Alfin menyerahkan uang dalam pecahan dollar AS dan Singapura senilai Rp 750 juta ke Rustam.

Uang tersebut dengan maksud agar Surya pada saat tahap II tidak dilakukan penahanan.

Setelah menerima uang itu Rustam berkoordinasi dengan Kusnin. Beberapa waktu kemudian, Rustam meminta tambahan uang ke Alfin. Alfin pun menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah proses tahap II selesai, Surya pun kemudian diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan penahanan kota.

Alfin kemudian menyerahkan uang ke Rustam dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 300 juta.

Tanggal 12 Maret 2019, perkara Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada satu waktu, Alfin bertemu Kusnin membahas keringanan tuntutan.

Lalu, disepakati rencana tuntutan untuk Surya yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengusaha dan Pengacaranya Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Atas realisasi itu, pada Selasa 21 Mei 2019, Alfin kemudian menyerahkan uang dari Surya ke Kusnin sebesar 325.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS.

Kemudian uang masing-masing sebesar 10.000 dollar AS untuk Benny dan Adi.

Pada Rabu 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang ke Rustam sebesar 10.000 dollar AS.

Atas perbuatannya, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com