JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman didakwa menyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.
Keduanya juga didakwa menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.
"Bahwa Terdakwa I Sendy Perico bersama-sama Terdakwa II Alfin Suherman telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Sementara suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.
Menurut jaksa, pada awal Maret 2013, Sendy bersama Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd tersebut.
"Setelah beberapa bulan beroperasi pada bulan Agustus 2013, perusahaan Chaze Trade Ltd mengalami kerugian dan akhirnya ditutup dikarenakan Raymond Warung terjerat masalah hukum," kata jaksa Wawan.
Baca juga: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan
Pada 2 Juli 2014 Sendy Pericho melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Direskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Oktober 2018, Polda Metro Jaya pun mengamankan Raymond dan Hary dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
Di sisi lain, Arih selaku jaksa pada Kejati DKI Jakarta ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan Raymond dan Hary.
Sekitar awal tahun 2019, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary dan Raymond ke Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: Pemberi Suap ke Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK
Pada tanggal 19 Februari 2019, Sendy dan Alfin menemui Arih untuk membahas perkembangan perkara. Namun, Arih menyampaikan bahwa berkas perkara Hary dan Raymond sudah memenuhi unsur, tetapi belum dinyatakan lengkap.
Kemudian, Sendy dan Alfin menyerahkan uang Rp 50 juta agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap.
Pada 6 Maret 2019, Arih pun melimpahkan berkas perkara Raymond dan Hary ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sekitar bulan April 2019, Sendy ditemani staf Alfin bernama Udin Zaenudin menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan perkara.
Baca juga: Kejagung Minta Tangani Kasus Dua Jaksa Terkait Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI