JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Democracy & Governance Studies (CDGS) Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai, tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo akan menurun karena pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pesan politik dari kesepakatan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR jelas memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden, bahkan bisa cukup turun signifikan tingkat kepercayaannya," ujar Umam dalam diskusi bertajuk "Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?" di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Bantah Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tak Terganggu oleh KPK
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini juga menjelaskan, berdasarkan hasil jajak pendapat LSI Desember 2018 bertajuk "Survei Nasional Pemberantasan Korupsi", tingkat kepercayaan publik terhadap komisi antikorupsi itu sangat tinggi, yaitu mencapai 84 persen dari 1.220 responden secara nasional.
Sementara Presiden menempati urutan kedua sebagai lembaga negara yang dipercaya publik sebesar 79 persen.
Baca juga: Jokowi: Jangan Belum-belum Sudah Antek Asing, Antek Aseng
Namun, lanjut Khoirul, tren positif yang dimiliki Presiden Jokowi diprediksi akan menurun karena tidak solid dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Keberpihakan Presiden pada agenda pemberantasan korupsi itu penting dan berimplikasi pada tingkat kepercayaan masyarakat. Ini bukan menakut-nakuti, melainkan tingkat kepercayaan Jokowi akan mengalami penurunan signifikan karena setuju pengesahan revisi," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Khoirul, Presiden sedang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sendiri.
Baca juga: Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan
Apalagi, pernyataan Jokowi yang tak memiliki beban di periode kedua pemerintahannya ternyata tidak konsisten.
"Kita ingatkan kembali ke Presiden, kenapa menggali kubur sendiri? Presiden itu bagaimanapun juga adalah nakhoda agenda pemberantasan korupsi," katanya.
Diberitakan, pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.