JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut Presiden Joko Widodo terganggu dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak benar," kata Adita saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Fahri, Rabu (18/9/2019).
Adita menegaskan bahwa langkah Jokowi menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan DPR untuk menguatkan KPK. Revisi itu bukan untuk memperlemah lembaga antikorupsi itu.
"Pendapat Presiden Jokowi soal KPK sudah cukup jelas. Dalam berbagai kesempatan beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik," ujar dia.
Baca juga: Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
Menurut Adita, Presiden ingin KPK memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai.
"Dan (KPK) harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK pun untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ucap Adita.
Revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi yang akhirnya menyetujui revisi UU KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan