Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Punya Kedudukan Hukum untuk Gugat Revisi UU KPK ke MK

Kompas.com - 18/09/2019, 10:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, masyarakat sipil memiliki kedudukan hukum guna mengajukan uji materi hasil revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masyarakat sipil punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil terkait prosedur pembentukan UU KPK dan uji materi atas pasal-pasal yang berdampak kepada masyarakat," ujar Feri kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, ada sejumlah persoalan pada UU KPK hasil revisi yang dapat digugat masyarakat sipil ke MK.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Bisa Dibatalkan dengan Cara Ini...

Misalnya rangkaian prosedur yang semestinya diikuti DPR dan pemerintah, mulai dari pengusulan revisi hingga berujung rapat paripurna pengesahan. Sebab, menurut Feri, tahapan revisi itu mengandung cacat hukum.

"Seperti rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ungkap Feri.

"Tak hanya itu, UU PPP mengatur rancangan UU, baik di DPR maupun Presiden, diajukan berdasarkan program legislasi nasional. Revisi UU KPK ini saat diusulkan tidak masuk prolegnas prioritas tahunan 2019. Revisi UU KPK hanya ada dalam prolegnas jangka menengah, 2014-2019," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Feri dan sejumlah aktivis antikorupsi dari berbagai lembaga berencana menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.

Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tetapi Begini Faktanya...

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR.

"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke MK, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana, kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.

"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standing-nya dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ungkap dia.

Kompas TV Selasa malam (17/9) wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi bersama masyarakat anti korupsi serta aktivis berkumpul di lobi gedung merah putih Kpk.<br /> <br /> Mereka menggelar malam renungan bertajuk &quot; Pemakaman KPK&quot;<br /> <br /> Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK dan mayarakat anti korupsi serta aktivis ditengah pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.<br /> <br /> Mereka pun meminta tanggung jawab pemerintah dan DPR karena telah mengesahkan RUU KPK yang dinilai melemahkan KPK. #RevisiUUKPK #KPK #UUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com