"Masyarakat sipil punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil terkait prosedur pembentukan UU KPK dan uji materi atas pasal-pasal yang berdampak kepada masyarakat," ujar Feri kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Menurut dia, ada sejumlah persoalan pada UU KPK hasil revisi yang dapat digugat masyarakat sipil ke MK.
Misalnya rangkaian prosedur yang semestinya diikuti DPR dan pemerintah, mulai dari pengusulan revisi hingga berujung rapat paripurna pengesahan. Sebab, menurut Feri, tahapan revisi itu mengandung cacat hukum.
"Seperti rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ungkap Feri.
"Tak hanya itu, UU PPP mengatur rancangan UU, baik di DPR maupun Presiden, diajukan berdasarkan program legislasi nasional. Revisi UU KPK ini saat diusulkan tidak masuk prolegnas prioritas tahunan 2019. Revisi UU KPK hanya ada dalam prolegnas jangka menengah, 2014-2019," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Feri dan sejumlah aktivis antikorupsi dari berbagai lembaga berencana menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR.
"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke MK, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana, kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.
"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standing-nya dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ungkap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/10142991/masyarakat-sipil-punya-kedudukan-hukum-untuk-gugat-revisi-uu-kpk-ke-mk