Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2019, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat membatasi kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK).

Pembatasan kewenangan penyadapan diatur dalam Undang-undang (UU) KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pasal 12B ayat (1) UU KPK menyatakan, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Baca juga: Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK

Untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas, Pimpinan KPK mengajukan permintaan secara tertulis.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.

Kemudian pada Pasal 12B ayat (4), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

Selain itu, Pasal 12D ayat (2) menyatakan hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan.

Baca juga: Soal Penyadapan, Pakar: Jangan Hanya KPK yang Diobok-obok Kewenangannya

Ada pula ketentuan pidana bagi pejabat atau orang yang menyimpan hasil penyadapan.

Seluruh ketentuan terkait pembatasan penyadapan itu sebelumnya tidak diatur dalam UU KPK sebelum direvisi. 

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengkritik ketentuan pembatasan penyadapan dalam UU KPK.

Baca juga: Apa Saja Ketentuan Penyadapan yang Diatur dalam Draf Revisi UU KPK?

Menurut Donal, ketentuan itu akan memperlambat kerja KPK dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Selain itu, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin.

"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata Donal, Sabtu (14/9/2019).

Kompas TV DPR telah mengesahakan resvisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019. Sebelumnya, ada 7 poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Badan Legislasi yang digelar di DPR pada Senin, 16 September 2019. 7 poin revisi UU KPK yang disetujui dan disepakati DPR dan pemerintah adalah: Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas. Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK yang memperbolehkan ASN bisa masuk ke dalam kepegawaian KPK. #revisiuukpk #paripurnadpr #kpk
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Nasional
Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Nasional
Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Nasional
Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Nasional
Nasdem Sarankan Plate Jadi 'Justice Collaborator': Dia Pasti Tahu Banyak

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Nasional
PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

Nasional
Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Nasional
4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

Nasional
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Nasional
Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Nasional
Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Nasional
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Nasional
Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Nasional
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com