JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu tetap dilakukan meskipun pimpinan KPK belum sempat bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan masukan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Jokowi tak sempat bertemu pimpinan KPK karena banyak hal lain yang menjadi prioritas.
"Yang diurusin negara ini kan banyak, jadi semuanya juga perlu prioritas," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Demokrat Berharap Dewan Pengawas KPK Tak Jadi Kewenangan Presiden
Moeldoko juga beralasan pengesahan revisi UU KPK harus dikebut karena DPR 2014-2019 akan segera mengakhiri jabatannya pada 31 September mendatang.
Sementara banyak RUU lain yang juga mengantre untuk disahkan.
Moeldoko pun menyalahkan pimpinan KPK yang tidak dari awal mengajukan pertemuan dengan DPR saat RUU KPK ini masih digodok di Badan Legislasi DPR.
"Semestinya dialognya KPK itu bukan hanya (dengan) pemerintah. Dialog itu justru diawali pada saat penyusunan. Jadi sesungguhnya pada awal-awal itu ada inisiasi DPR untuk melakukan revisi KPK, disitu seharusnya seluruh jajaran KPK datang ke DPR. Sehingga proses awal itu berjalan," ujar Moeldoko.
Baca juga: RUU KPK Disahkan, 3 Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas
Pimpinan KPK sempat dijadwalkan bertemu Presiden pada Senin (16/9/2019) untuk bisa memberikan masukan soal revisi UU KPK yang banyak dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu. Namun, pertemuan itu batal karena Jokowi memiliki agenda yang padat.
"Sempat ada undangan tadi malam. Tetapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (16/9/019).
Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan
Pantauan Kompas.com, Jokowi memiliki beberapa agenda pada Senin kemarin.
Pada pagi harinya, Jokowi menghadiri Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pukul 09.30 WIB.
Kepala Negara sempat memberi pidato di hadapan para pengusaha muda yang hadir.
Usai acara, Presiden Jokowi juga menyempatkan foto-foto dengan para pengusaha.
Setelah itu, ia juga sempat meladeni wawancara dengan wartawan terkait revisi UU KPK dan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat.
Baca juga: Pembahasan dan Pengesahan Revisi UU KPK yang Hanya Butuh 11 Hari...
Usai wawancara singkat dengan media, Jokowi pun meninggalkan hotel Sultan pukul 11.20 WIB untuk menuju ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Di Istana pukul 13.35 WIB, Jokowi menerima pengurus dan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Jokowi meminta masukan para pengusaha tekstil.
Satu jam kemudian, Jokowi bertemu dengan anggota Real Estate Indonesia (REI) serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Aktivis Bentangkan Poster Koruptor Menang di Depan DPR
Jokowi meminta para pengembang mempercepat pembangunan perumahan untuk ASN, anggota TNI dan Polri.
Usai bertemu para pengusaha di bidang properti, Jokowi pun bertolak ke Pekanbaru Riau untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Jokowi lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia 1 pukul 16.50 WIB.
Pada Selasa sore ini, Jokowi baru kembal ke Jakarta.