Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Sempat Bertemu Pimpinan KPK, Istana: Yang Diurusin Banyak

Kompas.com - 17/09/2019, 16:04 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu tetap dilakukan meskipun pimpinan KPK belum sempat bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan masukan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Jokowi tak sempat bertemu pimpinan KPK karena banyak hal lain yang menjadi prioritas.

"Yang diurusin negara ini kan banyak, jadi semuanya juga perlu prioritas," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Demokrat Berharap Dewan Pengawas KPK Tak Jadi Kewenangan Presiden

Moeldoko juga beralasan pengesahan revisi UU KPK harus dikebut karena DPR 2014-2019 akan segera mengakhiri jabatannya pada 31 September mendatang.

Sementara banyak RUU lain yang juga mengantre untuk disahkan.

Moeldoko pun menyalahkan pimpinan KPK yang tidak dari awal mengajukan pertemuan dengan DPR saat RUU KPK ini masih digodok di Badan Legislasi DPR.

"Semestinya dialognya KPK itu bukan hanya (dengan) pemerintah. Dialog itu justru diawali pada saat penyusunan. Jadi sesungguhnya pada awal-awal itu ada inisiasi DPR untuk melakukan revisi KPK, disitu seharusnya seluruh jajaran KPK datang ke DPR. Sehingga proses awal itu berjalan," ujar Moeldoko.

Baca juga: RUU KPK Disahkan, 3 Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas

Pimpinan KPK sempat dijadwalkan bertemu Presiden pada Senin (16/9/2019) untuk bisa memberikan masukan soal revisi UU KPK yang banyak dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu. Namun, pertemuan itu batal karena Jokowi memiliki agenda yang padat.

"Sempat ada undangan tadi malam. Tetapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (16/9/019).

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

Pantauan Kompas.com, Jokowi memiliki beberapa agenda pada Senin kemarin.

Pada pagi harinya, Jokowi menghadiri Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pukul 09.30 WIB.

Kepala Negara sempat memberi pidato di hadapan para pengusaha muda yang hadir.

Usai acara, Presiden Jokowi juga menyempatkan foto-foto dengan para pengusaha.

Setelah itu, ia juga sempat meladeni wawancara dengan wartawan terkait revisi UU KPK dan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat.

Baca juga: Pembahasan dan Pengesahan Revisi UU KPK yang Hanya Butuh 11 Hari...

Usai wawancara singkat dengan media, Jokowi pun meninggalkan hotel Sultan pukul 11.20 WIB untuk menuju ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Di Istana pukul 13.35 WIB, Jokowi menerima pengurus dan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Jokowi meminta masukan para pengusaha tekstil.

Satu jam kemudian, Jokowi bertemu dengan anggota Real Estate Indonesia (REI) serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Aktivis Bentangkan Poster Koruptor Menang di Depan DPR

Jokowi meminta para pengembang mempercepat pembangunan perumahan untuk ASN, anggota TNI dan Polri.

Usai bertemu para pengusaha di bidang properti, Jokowi pun bertolak ke Pekanbaru Riau untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Jokowi lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia 1 pukul 16.50 WIB.

Pada Selasa sore ini, Jokowi baru kembal ke Jakarta.

Kompas TV Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR membacakan hasil pembahasan revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disepakati salahsatunya adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Supratman mengatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," Selasa (1792019). Supratman menjelaskan 7 fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati mengenai poin poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS ,Fraksi Gerindra serta Fraksi demokrat belum menyatakan sikap. Yasonna mengatakan, “Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang”. Fahri juga meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan Revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. “Apakah rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dpaat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ucap Fahri “Setuju” jawab hadirin rapat. Kemudian Fahri mengetuk palu menandakan pengesahan undang-undang. #PengesahanRUUKPK #KPK #RUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com