JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengatakan, pencairan fee untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso harus disepakati lewat nota kesepahaman PT HTK dan perusahaan Bowo, PT Inersia Ampak Engineers (IAE).
Hal itu disampaikan Asty saat bersaksi untuk Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesis Logistik (PILOG).
"Kami sampaikan pada Pak Bowo bahwa wajib ada kerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Bowo dan alangkah lebih baik perusahaan itu milik Pak Bowo. Akhirnya dikasih atas nama PT Inersia dan kami siapkan perjanjiannya, karena saya sampaikan tanpa ada perjanjian tersebut fee itu tidak akan bisa keluar," kata Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK
Asty menegaskan, perjanjian itu dilakukan lantaran fee itu tak bisa diberikan secara langsung ke Bowo.
Menurut Asty, uang untuk Bowo disebut sebagai fee komersial. Asty menjelaskan, Bowo menerima fee itu karena mampu membuat kapal perusahaan, MT Griya Borneo bisa dimanfaatkan oleh PT PILOG.
"Karena Pak Bowo membantu memasarkan kapal itu bisa dimanfaatkan kembali dan memang di perusahaan shipping seperti broker, itu sudah wajar dalam bisnis shipping jadi fee komersial itu yang kami akui perjanjiannya," katanya.
Baca juga: Bowo Sidik Akui Perintahkan Direktur Perusahaan Miliknya Urus Penerimaan Fee
Oleh karena itu, kata Asty, PT HTK dan PT IAE membuat nota kesepahaman untuk penerimaan fee ke Bowo. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani.
"Teknisnya kami kirimkan draf lalu kami siapkan aslinya. Kami sirkuler dulu di internal HTK lalu ditandatangani Pak Taufik setelah itu kami kirim ke kantor Bu Indung. Lalu setelah Bu Indung tanda tangan kami ambil. Baru fee dibayarkan," kata dia.
Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Bantu Kampanye, Pengusaha Akui Beri Uang Rp 300 Juta untuk Bowo Sidik Pangarso
Menurut jaksa, Indung menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT PILOG.
Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.
Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.