Salin Artikel

Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE

Hal itu disampaikan Asty saat bersaksi untuk Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesis Logistik (PILOG).

"Kami sampaikan pada Pak Bowo bahwa wajib ada kerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Bowo dan alangkah lebih baik perusahaan itu milik Pak Bowo. Akhirnya dikasih atas nama PT Inersia dan kami siapkan perjanjiannya, karena saya sampaikan tanpa ada perjanjian tersebut fee itu tidak akan bisa keluar," kata Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Asty menegaskan, perjanjian itu dilakukan lantaran fee itu tak bisa diberikan secara langsung ke Bowo.

Menurut Asty, uang untuk Bowo disebut sebagai fee komersial. Asty menjelaskan, Bowo menerima fee itu karena mampu membuat kapal perusahaan, MT Griya Borneo bisa dimanfaatkan oleh PT PILOG.

"Karena Pak Bowo membantu memasarkan kapal itu bisa dimanfaatkan kembali dan memang di perusahaan shipping seperti broker, itu sudah wajar dalam bisnis shipping jadi fee komersial itu yang kami akui perjanjiannya," katanya.

Oleh karena itu, kata Asty, PT HTK dan PT IAE membuat nota kesepahaman untuk penerimaan fee ke Bowo. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani.

"Teknisnya kami kirimkan draf lalu kami siapkan aslinya. Kami sirkuler dulu di internal HTK lalu ditandatangani Pak Taufik setelah itu kami kirim ke kantor Bu Indung. Lalu setelah Bu Indung tanda tangan kami ambil. Baru fee dibayarkan," kata dia.

Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.

Menurut jaksa, Indung menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT PILOG.

Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/20573501/pencairan-fee-bowo-sidik-pangarso-lewat-nota-kesepahaman-pt-htk-dan-pt-iae

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke