Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cecar Petinggi Rohde and Schwarz soal Perubahan Nilai PO Satelit Monitoring Bakamla

Kompas.com - 16/09/2019, 18:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mencecar Managing Director Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Syaaf Arief, soal perubahan nilai purchase order (PO) satelit monitoring untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Nilai PO tersebut berubah dari 8 juta euro menjadi 11,25 juta euro.

Perbedaan nilai itu disinggung jaksa Takdir saat Erwin diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Untuk PO ini kan sudah jadi fakta persidangan pada saat Adami Okta (karyawan PT Merial Esa) jadi saksi disitu nilai PO-nya kok bisa muncul harganya jadi 11,25 juta euro itu?" tanya jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Mengaku Sering Didesak Fayakhun soal Fee

"Kan seperti diketahui ada anggaran yang akan di-plot itu Rp 400 miliar untuk dua satelit monitoring dan kita itu cuma ada perjanjian verbal harga kita 11,25 juta euro sebelum tender dimulai," jawab Erwin.

Jaksa Takdir kembali bertanya apakah perubahan nilai itu sudah ditentukan oleh perusahaan induk Rohde and Schwarz Indonesia yang berada di Singapura dan Jerman.

"Itu harga yang memang sudah ditentukan PT Rohde and Schwarz di Jerman dan Singapura nilai itu?" tanya jaksa Takdir lagi.

Erwin menjawab, saat itu belum ada nilai acuan soal perubahan nilai PO itu. Sehingga ia menentukan sendiri perubahan nilai itu.

"Pada waktu itu belum. Kita memang sudah dapat kisi-kisi dari Jerman, akhirnya saya menentukan harganya pada waktu itu. Saya harus memperhitungkan karena waktu itu ada extended warantee dan semua maintenance yang harus kita tanggung tiga tahun. Sedangkan standar Jerman itu warantee cuma 1 tahun," katanya.

Di persidangan sebelumnya, jaksa Takdir menyoroti indikasi mark-up nilai PO satelit monitoring untuk Bakamla dari 8 juta euro menjadi 11,25 juta euro itu.

Dalam persidangan, Sales Engineering Rohde and Schwarz Indonesia Sigit Susanto mengaku diperlihatkan dokumen PO asli dan palsu saat diperiksa di penyidikan.

Menurut Sigit, nilai acuan asli PO di Rohde and Schwarz biasanya sekitar 8 juta euro, bukan sekitar 11 juta euro.

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap itu.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek tersebut yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Baca juga: Jaksa Soroti Petinggi Rohde and Schwarz Minta OB Tiru Tanda Tangan dalam Dokumen PO

Dalam dakwaan, Erwin disebut mendapatkan keuntungan saat ada pemesanan satelit monitoring oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde and Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11,25 juta euro. Padahal nilai pemesanan sebenarnya hanya 8 juta euro.

Kemudian PT Merial Esa membayar uang muka sebesar 1,75 juta euro, padahal yang dibayarkan Erwin ke Rohde and Schwarz Asia Pasific sebesar 1,6 juta euro.

Erwin disebut menerima keuntungan sekitar 35 ribu euro dari selisih pembayaran uang muka itu. Sisanya dinikmati karyawan PT Merial Esa Adami Okta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com