Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Soroti Petinggi Rohde and Schwarz Minta OB Tiru Tanda Tangan dalam Dokumen PO

Kompas.com - 16/09/2019, 17:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mempertanyakan alasan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief meminta office boy di kantornya meniru tanda tangan pihak tertentu di sejumlah dokumen.

Khususnya menirukan tanda tangan Direktur PT Merial Esa Syukri Gunawan dalam purchase order (PO) nomor 025/ME/PO/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 dengan nilai 11,25 juta Euro.

Hal itu ditanyakan jaksa Takdir ke Erwin, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Terdakwa memerintahkan office boy melakukan penandatanganan oleh OB dan terdakwa tidak bantah itu. Kan nilainya itu tinggi, banyak, kok minta OB untuk menandatangani itu bagaimana?" tanya jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Mark Up Satelit Bakamla, Bos Rohde Minta OB Palsukan Tanda Tangan

"Itu pada waktu itu memang saya meminta kepada OB untuk menandatangani untuk memproses administrasi," jawab Erwin.

Mendengar jawaban Erwin, jaksa Takdir kembali bertanya apakah tindakan semacam itu tak dilaporkan ke induk PT Rohde and Schwarz Indonesia yang berada di Singapura dan Jerman.

"Tidak, Pak. Ya pada waktu itu ini aja Pak untuk menghitung karena Adami (karyawan PT Merial Esa) minta komisi dan juga untuk menutupi extended warranty, Pak," ungkap dia.

Jaksa Takdir kembali bertanya apakah hal itu sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan di sejumlah PO proyek lain di Rohde and Schwarz Indonesia.

"Tidak, Pak. Hanya ini saja," jawab Erwin.

"Hah? Hanya ini aja? Jadi aneh lagi," balas jaksa Takdir.

Di persidangan sebelumnya, jaksa Takdir menyoroti indikasi mark-up anggaran nilai PO satelit monitoring untuk Bakamla dari 8 juta Euro menjadi 11,25 juta Euro.

Sales Engineering Rohde and Schwarz Indonesia Sigit Susanto saat itu mengonfirmasi bahwa Erwin seringkali meminta office boy menirukan tanda tangan pihak tertentu.

Saat persidangan sebelumnya, Sigit juga mengaku diperlihatkan dokumen PO asli dan palsu saat diperiksa di penyidikan. Menurut Sigit, nilai acuan asli PO di Rohde and Schwarz Indonesia biasanya sekitar 8 juta Euro, bukan sekitar 11 juta Euro.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Mengaku Sering Didesak Fayakhun soal Fee

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek tersebut yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com