Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Kewenangan Dewan Pengawas dalam Mengawasi Kinerja KPK?

Kompas.com - 16/09/2019, 10:35 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Salah satu poin yang dibahas yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Pada Jumat (13/9/2019), DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.

Dalam DIM yang dibahas terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK yang digantikan dengan lima orang Dewan Pengawas. Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun.

Baca juga: Setujui Dewan Pengawas, Jokowi Dinilai Bisa Kontrol KPK

DPR mengusulkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden.

Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan presiden melalui pembentukan Pansel.

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas memiliki tujuh kewenangan.

Kewenangan itu mulai terkait izin penyadapan hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK.

Baca juga: Gerindra Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.

7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com