Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Ricuh di KPK

Kompas.com - 14/09/2019, 15:35 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019).

"Ada dugaan upaya pembiaran dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

AJI mencatat ada beberapa jurnalis yang menjadi sasaran massa aksi pendukung Firli Bahuri dan revisi Undang-Undang KPK itu.

Baca juga: Alat Kerja Wartawan Dirusak Demonstran di Depan Gedung KPK

Salah seorang korban kekerasan, juru kamera Beritasatu Rio Comelianto menceritakan, jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung.

Sejak kericuhan terjadi, press room jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK dilempari batu dan bambu oleh massa.

“Kami benar-benar jadi sasaran. Dilarang meliput dan ambil gambar,” kata Rio.

Demi mengamankan diri, beberapa jurnalis ada yang tetap berada di dalam press room. Sebagian jurnalis lain menghindari daerah sekitar press room.

Ketika salah seorang demonstran memaksa untuk melepaskan kain hitam penutup simbol KPK, Rio dan seorang reporter Beritasatu mencoba meliput kejadian tersebut.

“Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipukul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah,” ucap Rio.

Beberapa jurnalis lain mengalami hal serupa. Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak.

“Kami menyayangkan polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan mengimbau kami agar jangan ambil gambar,” tutur dia.

AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK itu. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Baca juga: Alat Kerja Dirusak Demonstran Depan Gedung KPK, Wartawan Diimbau Lapor Polisi

Pasal 18 UU Pers juga menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum," kata Asnil.

Selain itu, Asnil juga meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan. Ia juga mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com