Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, 2 Pembobol Bank Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/09/2019, 20:15 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka pembobol bank BUMN dengan kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

"Kedua tersangka ini merupakan salah satu jaringan yang berhasil kita tangkap, di mana dari kedua tersangka ini keuntungan yang sudah mereka dapat adalah sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri Kompol Ronald Sipayung saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Tersangka pertama berinisial YA dan RF. Keduanya ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, sekitar bulan Juli 2019.

Ronald mengatakan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui aplikasi e-commerce KUDO. Kebanyakan transaksi tersebut adalah pembelian pulsa.

Baca juga: Soal Reklamasi Benoa, Menteri BUMN Sebut Sudah Dibicarakan dengan Gubernur Bali

Kedua tersangka melakukan pembayaran menggunakan bank BUMN tersebut. Menurut Ronald, transaksi selalu berhasil. Namun, saldo di akun kedua tersangka tidak berkurang.

Kedua tersangka, kata Ronald, memanfaatkan celah yang ada sehingga pihak bank merugi.

"Transaksi tersebut berhasil tetapi tidak mengurangi saldo dari pelaku, tetapi di sisi lain bank pemerintah sebagai bank yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut mencatat transaksi tersebut berhasil," kata dia. 

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mempelajari aksinya tersebut secara otodidak.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah berstatus buronan dalam sindikat tersebut.

Namun, polisi juga masih mendalami sindikat lain yang melakukan tindak pidana serupa. Total kerugian yang dialami bank BUMN tersebut dari seluruh sindikat sebesar Rp 16 miliar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang dibeli dari hasil tindak pidana tersebut, yaitu satu mobil, dua laptop, dua jam tangan mewah, sejumlah perhiasan emas, serta empat telepon genggam.

Baca juga: Penipuan Bermodus CPNS, Pelaku Dapat Untung Rp 120 Juta

Para tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP.

Ancaman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com