Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Penarikan dan Pencabutan Paspor? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kompas.com - 10/09/2019, 08:50 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur berencana mengajukan surat pencabutan paspor untuk tersangka Veronica Koman.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Saat ini, polisi sedang memburu Veronica yang diduga berada di luar negeri. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: Polda Jatim Akan Kirim Surat Penarikan Paspor Veronica Koman Pekan Ini

Lalu, apakah ada perbedaan antara pencabutan dengan penarikan paspor?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penarikan dan pencabutan paspor adalah hal yang sama.

"Kalau cabut atau tarik paspor itu sama, beda frasa saja," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang berwenang menarik atau mencabut paspor seseorang.

Kemudian, Pasal 31 ayat (3) UU tersebut mengatur ketentuan terjadinya penarikan atau pencabutan paspor.

"Penarikan paspor biasa dilakukan dalam hal (a.) pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, (b.) pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan," seperti dikutip dari UU tersebut.

Pendapat Berbeda

Sementara itu, pendapat lain disampaikan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Menurutnya, pencabutan paspor dilakukan bila pemegangnya telah dijatuhi hukuman.

Sementara, penarikan paspor dilakukan ketika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi bedanya, pencabutan kalau sudah dijatuhi hukuman. Kalau penarikan, kalau dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Penarikan paspor dapat dilakukan jika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com