Atau, masuk dalam daftar red notice dan telah berada di luar Indonesia. Kemudian, pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.
Hikmahanto mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a PP yang sama.
"Pencabutan dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal (a.) pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," seperti dikutip dari PP tersebut.
Pasal itu juga mengatur ketentuan lain perihal pencabutan paspor, yaitu pemegangnya kehilangan status WNI, anak berkewarganegaraan ganda yang memilik menjadi warga negara asing, dan masa berlaku habis.
Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum
Kemudian, pemegangnya meninggal dunia, rusak, dilaporkan hilang dengan pembuktian surat keterangan lapor polisi, serta pemegangnya tidak menyerahkan paspor dalam upaya penarikan.
Hikmahanto mengungkapkan, jika mengacu pada PP tersebut, istilah yang tepat adalah penarikan paspor terhadap Veronica Koman.
"Menurut saya kalau merujuk pada PP maka penarikan, karena Veronica belum dijatuhi hukuman," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.