Salin Artikel

Apa Beda Penarikan dan Pencabutan Paspor? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Saat ini, polisi sedang memburu Veronica yang diduga berada di luar negeri. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lalu, apakah ada perbedaan antara pencabutan dengan penarikan paspor?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penarikan dan pencabutan paspor adalah hal yang sama.

"Kalau cabut atau tarik paspor itu sama, beda frasa saja," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang berwenang menarik atau mencabut paspor seseorang.

Kemudian, Pasal 31 ayat (3) UU tersebut mengatur ketentuan terjadinya penarikan atau pencabutan paspor.

"Penarikan paspor biasa dilakukan dalam hal (a.) pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, (b.) pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan," seperti dikutip dari UU tersebut.

Pendapat Berbeda

Sementara itu, pendapat lain disampaikan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Menurutnya, pencabutan paspor dilakukan bila pemegangnya telah dijatuhi hukuman.

Sementara, penarikan paspor dilakukan ketika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi bedanya, pencabutan kalau sudah dijatuhi hukuman. Kalau penarikan, kalau dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Penarikan paspor dapat dilakukan jika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.

Atau, masuk dalam daftar red notice dan telah berada di luar Indonesia. Kemudian, pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.

Hikmahanto mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a PP yang sama.

"Pencabutan dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal (a.) pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," seperti dikutip dari PP tersebut.

Pasal itu juga mengatur ketentuan lain perihal pencabutan paspor, yaitu pemegangnya kehilangan status WNI, anak berkewarganegaraan ganda yang memilik menjadi warga negara asing, dan masa berlaku habis.

Kemudian, pemegangnya meninggal dunia, rusak, dilaporkan hilang dengan pembuktian surat keterangan lapor polisi, serta pemegangnya tidak menyerahkan paspor dalam upaya penarikan.

Hikmahanto mengungkapkan, jika mengacu pada PP tersebut, istilah yang tepat adalah penarikan paspor terhadap Veronica Koman.

"Menurut saya kalau merujuk pada PP maka penarikan, karena Veronica belum dijatuhi hukuman," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/08505911/apa-beda-penarikan-dan-pencabutan-paspor-ini-penjelasan-pakar-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke