JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pegunungan Arfak Natan Pasomba meminta agar kabupatennya mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) tambahan dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Demikian disampaikan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rifa Surya saat bersaksi untuk terdakwa Natan.
"Iya pernah minta. Saya sampaikan ke Pak Natan, kalau aspirasi daerah (DAK tambahan dari APBN-P 2017) itu minta bantuan ke anggota DPR RI," kata Rifa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Terungkap Modus Suap DAK di Papua, Dibelokkan Dulu ke Rekening Lain...
Menurut Rifa, yang berwenang menentukan alokasi DAK tambahan pada APBN-P 2017, ada di pihak DPR RI.
Kemudian, Rifa bertanya ke teman lamanya, Suherlan, apakah ada anggota DPR yang juga bertugas di Badan Anggaran yang dapat diajak kongkalikong mengusahakan alokasi DAK tambahan untuk Pegunungan Arfak.
Suherlan saat itu merupakan tenaga ahli fraksi PAN di DPR.
"Waktu itu saya enggak tahu siapa yang bisa. Pak Suherlan saya tanya, punya enggak kenalan anggota DPR di Banggar yang bisa mengusahakan alokasi ini," kata Rifa.
Baca juga: Ini Capaian Pembangunan DAK Fisik dalam 2 Tahun Terakhir Ini
"Ada ketemu, di kantor Pak Sukiman. Saya bilang, ada yang mau membutuhkan untuk DAK tambahan. Kalau ada alokasi dari DPR, mohon dipertimbangkan, karena kan kadang ada, kadang enggak, ini kan perubahan," kata dia.
Rifa juga menyampaikan ke Sukiman bahwa akan ada commitment fee dari pihak Natan atas pengurusan DAK tambahan tersebut.
"Iya (disampaikan) langsung ke Pak Sukiman, tapi waktu itu enggak bicara jumlah ya, kami berdua (dengan Suherlan) bilang pasti ada lah commitment fee. Pak Sukiman enggak menyampaikan tanggapan, tapi mengangguk," kata dia.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Dalam kasus ini, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS.
Menurut jaksa, suap itu dilakukan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Suap itu merupakan commitment fee untuk Sukiman atas pengurusan DAK tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan DAK yang bersumber dari APBN TA 2018.