Keputusan itu diambil karena ada laporan KPAI yang menyebutkan bahwa terdapat eksploitasi anak dalam penyelenggaraan audisi bulu tangkis untuk anak-anak tersebut.
Eksploitasi yang dimaksud yakni pemakaian logo dari merek tersebut dalam kostum yang digunakan anak- anak peserta audisi.
Penggunaan logo tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sebab dalam PP tersebut, diatur bahwa CSR yang dilakukan industri rokok dengan produk zat adiktif dilarang melakukan promosi dan menggunakan brand image yang merujuk pada merk produk tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.