JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingatkan kekerasan dalam bentuk bullying atau perundungan tidak bisa dianggap remeh.
KPAI mencatat tahun 2018 ada 107 anak yang menjadi korban bulllying dan ada 127 pelaku bully anak.
Sementara perundungan di media sosial juga banyak terjadi dengan 109 anak menjadi korban di 2018 dan pelaku 112 anak.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan korban perundungan atau kasus bullying dapat memicu bunuh diri apabila tidak ditangani dengan baik.
"Ini edukasi juga ya kepada masyarakat bahwa guru-guru harus punya kepekaan dan jangan masalah bully dianggap remeh" kata Retno di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Studi: Tidak Semua Anak Agresif adalah Pelaku Bullying
Menurut dia, terdapat beberapa sekolah yang sudah memiliki sistem yang baik untuk mencegah adanya kasus bullying.
Akan tetapi, beberapa sekolah lain masih kurang pengawasan sehingga praktik yang merugikan tumbuh kembang bagi anak itu terjadi.
Oleh karena itu ia menyarankan, orangtua dan guru dapat lakukan pengawasan terhadap anak, baik itu di sekolah, rumah, maupun media sosial si anak.
Sebab, menurut dia, ada kekhawatiran kasus bullying ini berpindah ke dunia maya.
"Ini orangtua atau guru harus terjun langsung, amati setiap pergerakan si anak di sekolah maupun di rumah. Alangkah baik di media sosial untuk melihat aktivitas anak yang berpotensi menjadi pembuli tau dibuli. Agar tidak ada kekerasan dan setiap anak Indonesia harus bahagia," tutur Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.