Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diharapkan Lawan Upaya-upaya Pelemahan KPK

Kompas.com - 08/09/2019, 17:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo berdiri bersama publik melawan berbagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi itu.

Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menjelaskan, polemik revisi Undang-undang tentang KPK dan seleksi calon pimpinan KPK yang bermasalah, patut disikapi secara serius oleh Presiden Jokowi.

"Koalisi meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden atas revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Lalola dalam konferensi pers bersama anggota koalisi lainnya di kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Biro Hukum KPK Nilai Ada Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Koalisi, kata Lalola, juga mendorong Presiden Jokowi meminta partai politik pendukung pemerintah untuk tak melanjutkan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Kemudian melakukan komunikasi intensif dengan partai pendukung pemerintah agar tidak memilih capim KPK yang bermasalah. Menunjukkan sikap jelas dan responsif serta berpihak kepada publik yang menolak pelemahan KPK," kata dia.

Sementara itu, anggota koalisi lainnya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Khalisah Khalid menuturkan, KPK patut dilindungi dari berbagai bentuk pelemahan.

"Kita melihat KPK merupakan salah satu institusi penting yang bersama-sama dengan masyarakat sipil mendorong pembenahan tata kelola di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. KPK bisa membantu kita memutus rantai korupsi di sektor SDA dan lingkungan hidup," kata Khalisah.

Baca juga: Saut Situmorang: Siapa Pun Capim yang Akan Dipilih, Tidak Pernah Bisa Sesukanya di KPK

Korupsi, kata dia, merupakan salah satu musuh utama yang mengganggu pengelolaan SDA dan lingkungan hidup di pemerintah pusat dan daerah.

Selama ini, Khalisah melihat KPK selalu terbuka dengan masyarakat sipil dalam mendorong perbaikan tata kelola SDA dan lingkungan hidup.

"KPK punya tim koordinasi supervisi dan pencegahan di sektor Minerba. Ini isu tambang jadi isu besar karena praktik korupsinya cukup besar. Masyarakat sipil dilibatkan oleh KPK sehingga menjadi satu kolaborasi yang kemudian berhasil memastikan kepala daerah dan pemerintah tidak main-main," kata dia.

Baca juga: Ada Pengawas Internal, Saut Sebut KPK Tak Perlu Dewan Pengawas

KPK, lanjut Khalisah, juga memiliki tim koordinasi supervisi dan pencegahan di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, ada juga Gerakkan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam.

"Jadi semuanya harapannya tadi bisa membenahi tata kelola. Kenapa penting? Karena kita tahu praktik korupsi di sektor SDA dan lingkungan hidup itu nilainya luar biasa besar bukan hanya soal kerugian keuangan, tapi juga kerusakan lingkungan, bahkan nyawa," tegas Khalisah.

Sikap Presiden akan jadi sorotan

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai sikap Presiden Jokowi akan menjadi sorotan publik luas.

"Presiden akan dicatat di dalam sejarah dan dicatat oleh seluruh rakyat Indonesia apakah dia mengambil tindakan untuk mendukung pemberantasan korupsi atau akan mengambil tindakan yang berada pada sisi pelemahan atau jangan-jangan berada pada sisi koruptor?" kata dia.

Baca juga: Saat KPK Ditutup dengan Kain Hitam...

Asfinawati menyatakan, penting bagi Presiden Jokowi untuk berpihak kepada publik di tengah polemik seleksi capim KPK dan revisi UU KPK.

"Kita harus melihat revisi undang-undang ini satu rangkaian dengan seleksi calon pimpinan KPK yang juga penuh masalah sejak dari Pansel, Presiden dan di DPR. Indonesia harus keluar dari korupsi, karena korupsi menjadi akar persoalan di Indonesia," ujar dia.

Kompas TV Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menegaskan revisi undang-undang KPK untuk mengatur kembali kewenangan KPK agar tidak keluar dari fungsi dan tugasnya. Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9) siang lalu. Baca juga: Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com