Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena semua fraksi sudah satu suara.
Konsolidasi dan lobi-lobi sudah dilakukan di balik layar. Ia menyebut semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi.
"Kalau tidak (sepakat), ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.
Ia juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Meski tak mengundang langsung pemerintah ke dalam rapat di Baleg, koordinasi sudah dilakukan informal.
Apalagi, kata dia, prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi ini sejak lama. Hanya pembahasannya sempat tertunda.
"Nanti kita lihat (sikap pemerintah). Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah," kata dia.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan, revisi itu merupakan usul DPR dan ia belum tahu poin apa saja yang diusulkan untuk direvisi.
"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," kata Jokowi saat ditanya wartawan disela kunjungan kerja di Pontianak, Kamis (5/9/2019).
Presiden Jokowi mengatakan, KPK selama ini bekerja dengan baik. Namun, ia belum bisa berkomentar apakah revisi UU ini memang diperlukan atau tidak.
"Saya belum tahu jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi.
Poin-poin
Berdasarkan draf yang disusun Baleg DPR, ada sejumlah poin perubahan dalam UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Baca juga: Pakar: KPK Mudah Diintervensi Presiden jika Jadi Lembaga Pemerintah
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.