Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: KPK Mudah Diintervensi Presiden jika Jadi Lembaga Pemerintah

Kompas.com - 06/09/2019, 06:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mudah diintervensi pemerintah jika kedudukannya tidak lagi independen.

Hal ini mungkin terjadi lantaran salah satu poin rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kedudukan KPK yang tidak lagi independen, tetapi berada pada cabang eksekutif atau pemerintah.

"Karena kedudukannya yang ada di bawah pemerintah, maka pengambilan keputusannya juga bisa diintervensi," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: 5 Poin Revisi UU KPK yang Diduga Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Bivitri mengatakan, jika poin revisi tersebut direalisasikan, kewenangan KPK kemungkinan tidak akan berubah. Hanya saja, KPK nantinya berada di bawah kekuasaan presiden.

Artinya, seandainya ada hal-hal yang menurut kepala negara atau kepala pemerintahan harus dilakukan, KPK tidak bisa menolak.

Tanggung jawab KPK nantinya bukan lagi ke publik, tetapi ke Presiden.

Bivitri memprediksi, jika KPK menjadi lembaga pemerintah, nasibnya akan sama seperti Kejaksaan Agung.

"Ya kayak Jaksa Agung lah. Jaksa Agung kan karena kepentingan politik bisa saja Presiden menyuruh dia jangan proses pelanggaran HAM berat masa lalu. Nanti kalau KPK sudah enggak independen, persis akan seperti itu," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu poinnya mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Baca juga: KPK Ungkap 9 Hal dalam Revisi UU KPK yang Berisiko Melumpuhkannya

 

Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

"Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)," demikian bunyi penjelasan umum dalam rancangan revisi UU KPK.

Adapun status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com