Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap 9 Hal dalam Revisi UU KPK yang Berisiko Melumpuhkannya

Kompas.com - 05/09/2019, 20:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut, ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.

Berikut ini sembilan persoalan yang dijabarkan Agus dalam keterangan tertulis

1. Independensi KPK Terancam

Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.

"Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan," kata Agus.

Baca juga: Jika Revisi UU KPK Gol, KPK Jadi Lembaga Pemerintah tetapi Independen

2. Penyadapan Dipersulit dan Dibatasi

Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melaluia persetujuan Dewan Pengawas.

Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.

Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.

"Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan," kata dia.

Baca juga: Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Kantongi Izin Dewan Pengawas

3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang Dipilih DPR

Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.

Di sisi lain, Agus berpendapat, Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca juga: Revisi UU KPK Mengatur Pembentukan Dewan Pengawas, Begini Rinciannya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com