JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan perempuan yang diduga membawa Bendera Bintang Kejora berinisial SM (34), sebagai tersangka makar.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, SM, yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, juga langsung ditahan.
"Satu tersangka pembawa Bendera Bintang Kejora, tersangka dan ditahan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Ini 5 Fakta Ketua DPD Perindo Sorong Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora di Bandara Rendani
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan bahwa bendera yang dibawa SM diduga akan digunakan untuk berunjuk rasa.
"Iya rencana seperti itu (bendera diduga dibawa untuk unjuk rasa)," tutur Mathias ketika dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Mathias menuturkan, SM dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, SM, diamankan di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9/2019). SM diamankan karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora.
Baca juga: Perempuan Ini Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Diduga untuk Unjuk Rasa
Berdasarkan informasi yang diperoleh bendera berukuran kecil ini, awalnya ditemukan oleh petugas Avesec dalam tas kopor berwarna pink, selanjutnya dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Bandara.
Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos. Ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.