Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, SM, yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, juga langsung ditahan.
"Satu tersangka pembawa Bendera Bintang Kejora, tersangka dan ditahan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan bahwa bendera yang dibawa SM diduga akan digunakan untuk berunjuk rasa.
"Iya rencana seperti itu (bendera diduga dibawa untuk unjuk rasa)," tutur Mathias ketika dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Mathias menuturkan, SM dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, SM, diamankan di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9/2019). SM diamankan karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bendera berukuran kecil ini, awalnya ditemukan oleh petugas Avesec dalam tas kopor berwarna pink, selanjutnya dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Bandara.
Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos. Ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/20045271/pembawa-1500-bendera-bintang-kejora-ditetapkan-sebagai-tersangka-makar-dan