JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat paripurna DPR yang digelar siang tadi baru mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai RUU inisiatif DPR.
DPR selanjutnya akan mengirim RUU KPK ke Presiden Joko Widodo.
"Tadi baru disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada Presiden," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Hendrawan belum bisa memastikan apakah hingga sore ini RUU KPK sudah dikirim ke Presiden atau belum.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, KPK Minta Presiden Lebih Arif dan Bijaksana
Ia hanya menyebut bahwa tidak perlu waktu lama untuk mengirimkan RUU itu setelah rapat paripurna.
"Biasanya langsung ditindaklanjuti dengan cepat," kata politisi PDI-P ini.
Nantinya, setelah diterima oleh Presiden, Kepala Negara akan merespons dalam bentuk dikeluarkannya surat Presiden beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK.
Selanjutnya, RUU KPK akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk dilanjutkan lagi ke komisi terkait, Badan Legislasi (Baleg), atau Panitia Khusus (Pansus).
"Baru kemudian dilakukan pembahasan tingkat satu di panja atau pansus," ujar Hendrawan.
Baca juga: Rentan Dilemahkan, KPK Tolak Revisi UU...
Hendrawan menyebut, jika dilakukan dengan cepat, revisi Undang-Undang KPK ini akan menghasilkan progres yang signifikan minggu depan.
"Bila dilakukan secara cepat, bisa diselesaikan pada masa sidang I 2019/2020 ini yang akan berakhir 30 September 2019," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.