JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena tidak mengedepankan prinsip transparansi.
"Pengesahan perubahan RUU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR ini mengejutkan dan tak ada transparansi karena rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat-rapat antara Baleg DPR dan Kementerian Kemenkumham membahas RUU prioritas tahunan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan sebuah RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan. Letak perencanaan itu ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan prioritas tahunan DPR.
Baca juga: Formappi: Ada Upaya Diam-diam Lemahkan KPK
Namun, tanpa melalui proses itu, revisi UU KPK tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna di DPR, Kamis (5/9/2019) siang. Bahkan tidak ada partai politik yang menolaknya.
"Kalau dilihat dokumen evaluasi penanganan RUU Prolegnas Prioritas pada 1 Agustus 2019, RUU ini (UU KPK) tidak ada. Begitu juga dalam keputusan rapat pimpinan Baleg per 19 Agustus 2019, RUU ini juga tidak ada," ujar Bivitri.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jantera Indonesia ini pun mempertanyakan kapan revisi UU KPK ini digulirkan kembali dan mengapa tidak adanya proses terbuka sebelumnya.
Perlu diingat, lanjut Bivitri, pembahasan RUU semestinya melibatkan publik, apalagi UU KPK tersebut penting untuk masyarakat dan pemberantasan korupsi yang kini kian merebak.
Baca juga: Formappi: Ada Upaya Diam-diam Lemahkan KPK
"Perlu dikaji lebih lanjut apa sebenarnya motif DPR tiba-tiba mengajukan revisi UU KPK ini. Apalagi, ini berbarengan dengan masuknya sepuluh nama calon pimpinan KPK dari pemerintah," lanjut dia.
Diketahui, setelah disetujui dalam rapat paripurna, Kamis, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi UU KPK itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.