Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Masuk Prolegnas, Mengapa Revisi UU KPK Disetujui?

Kompas.com - 05/09/2019, 16:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena tidak mengedepankan prinsip transparansi.

"Pengesahan perubahan RUU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR ini mengejutkan dan tak ada transparansi karena rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat-rapat antara Baleg DPR dan Kementerian Kemenkumham membahas RUU prioritas tahunan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan sebuah RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan. Letak perencanaan itu ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan prioritas tahunan DPR.

Baca juga: Formappi: Ada Upaya Diam-diam Lemahkan KPK

Namun, tanpa melalui proses itu, revisi UU KPK tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna di DPR, Kamis (5/9/2019) siang. Bahkan tidak ada partai politik yang menolaknya.

"Kalau dilihat dokumen evaluasi penanganan RUU Prolegnas Prioritas pada 1 Agustus 2019, RUU ini (UU KPK) tidak ada. Begitu juga dalam keputusan rapat pimpinan Baleg per 19 Agustus 2019, RUU ini juga tidak ada," ujar Bivitri.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jantera Indonesia ini pun mempertanyakan kapan revisi UU KPK ini digulirkan kembali dan mengapa tidak adanya proses terbuka sebelumnya.

Perlu diingat, lanjut Bivitri, pembahasan RUU semestinya melibatkan publik, apalagi UU KPK tersebut penting untuk masyarakat dan pemberantasan korupsi yang kini kian merebak.

Baca juga: Formappi: Ada Upaya Diam-diam Lemahkan KPK

"Perlu dikaji lebih lanjut apa sebenarnya motif DPR tiba-tiba mengajukan revisi UU KPK ini. Apalagi, ini berbarengan dengan masuknya sepuluh nama calon pimpinan KPK dari pemerintah," lanjut dia.

Diketahui, setelah disetujui dalam rapat paripurna, Kamis, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi UU KPK itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. 

 

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu malam menggeledah rumah Bupati Muara Enim Ahmad Yani pasca terjaring OTT pada Senin malam lalu. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik dari KPK di rumah Pribadi Bupati Muara Enim di Jalan Inspektur Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Penggeledahan mendapatkan pengawalan ketat oleh anggota dari Satbrimob Polda Sumatera Selatan bersenjata lengkap. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam tersebut KPK membawa satu buah koper yang diduga berisikan dokumen terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR tahun anggaran 2019 di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. #KPK #MuaraEnim #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com