JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, persetujuan seluruh fraksi di DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menunjukkan hasrat partai politik merebut kursi MPR RI.
"Fokus revisi UU MD3 ini kan hanya satu, bagaimana sebaran kursi di DPR dan MPR bisa dibagi rata ke partai-partai. Jadi ini kan bukan politik legislasi untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan parpol untuk memuaskan syahwat mereka lewat pembagian kursi," ujar Lucius saat dijumpai di kantornya, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Lucius juga menyebutkan, wakil rakyat sengaja memanfaatkan periode akhir jabatannya untuk memuluskan kepentingan parpolnya itu. Hal ini menunjukkan perilaku yang tidak mencerminkan mengedepankan kepentingan publik.
"Mereka memanfaatkan akhir periode ini untuk memuluskan kepentingan politik masing-masing. Ini menunjukkan kecendurungan negatif dari parpol saat ini yang kesannya tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat," jelas dia.
Selain itu, Lucius mengingatkan bahwa UU MD3 sudah direvisi sebanyak dua kali sejak awal disahkan di tahun 2014. Seluruh revisi itu pun dilakukan agar seluruh kelompok politik di parlemen mendapatkan kekuasaan.
Baca juga: Ketua Baleg: MKD Rekomendasikan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR 10 Orang
Bagi dia, revisi itu sekaligus menunjukkan DPR RI tidak membuahkan hasil legislasi yang berkualitas.
"Ditambah pembahasan di sidang paripurna saat ini dan disepakati semua fraksi, maka bisa dibilang UU MD3 ini tak berkualitas karena diutak-atik demi kepentingan politik," pungkas dia.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Tak Elok Merevisi UU MD3 Pasca-Pemilu
Seluruh wakil rakyat yang hadir kompak menyatakan setuju. Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.