Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Menghidupkan GBHN, Akbar Tanjung Sarankan Ini...

Kompas.com - 04/09/2019, 21:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sinkronnya visi misi presiden dan wakil presiden sebagai program pembangunan nasional yang harus dijalankan dengan program pembangunan daerah jadi salah satu alasan mengapa garis besar haluan negara (GBHN) perlu diterapkan kembali.

Namun melihat hal tersebut, politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, sedianya dalam melakukan pembangunan nasional, sudah terdapat undang-undang (UU) perencanaan pembangunan nasional.

Menurut dia, visi misi tersebut juga bisa dijabarkan kembali menjadi UU bersama dengan DPR agar ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya.

"Memang rakyat memilih (presiden dan wakil presiden) terpengaruh visi misi. Tapi sebetulnya sudah ada UU perencanaan pembangunan nasional. Bisa juga, visi misi dari presiden bersama DPR dibahas dan diterjemahkan jadi UU," kata Akbar dalam diskusi Kedai Kopi di kawasan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Ahmad Basarah: Jika Tak Ada GBHN, Tak Ada Jaminan Ibu Kota Jadi Pindah

Dengan demikian, kata dia, DPR juga akan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi visi misi presiden tersebut sejalan atau tidak.

Hal tersebut patut dipertimbangkan, kata dia, agar lembaga-lembaga negara semakin berfungsi baik di dalam melakukan tugas-tugasnya.

"Mereka ikut menetapkan visi misi bersama capres dan cawapres dalam konteks lima tahun ke depan dan DPR ikut bertanggung jawab. Itu hal yang patut jadi perhatian kita agar pembangunan kita tidak cuma jadi tanggung jawab satu pihak saja," kata dia.

Menurut dia, selama pembangunan dilakukan bersama-sama dan mengikuti mekanisme di DPR, maka akan ada tanggung jawab lebih lanjut untuk penjabaran visi misi presiden tersebut.

Baca juga: Sekjen Golkar Nilai GBHN Tak Perlu Dihidupkan

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebutkan bahwa sejak tak ada GBHN, pembangunan nasional disandarkan pada visi misi Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut, kata dia, menyebabkan tidak ada sinkronisasi pembangunan antara nasional dan daerah sehingga terkesan maju mundur.

"Kita bicara soal konsepsi pembangunan nasional secara terencana, terukur dan berkesinambungan. Nah, case Pak Jokowi, dalam rangka pemindahan ibu kota, itu salah satu contoh saja," ujar Basarah di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

"Jika tidak ada haluan pembangunan nasional yang tidak mengikat semua lembaga negara, termasuk presiden berikutnya, maka tidak ada jaminan bagi pemerintahan berikutnya melanjutkan apa yang Jokowi lakukan terkait pemindahan ibu kota," lanjut dia.

Baca juga: GBHN Dinilai Berpotensi Merusak Sistem Presidensial

Dia mengatakan, visi misi presiden terpilih itu dinyatakan sebagai program pembangunan jangka menengah lima tahun oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Nasional.

Namun dalam praktiknya, kata dia, para gubernur, bupati, wali kota saat akan berkoordinasi mengalami kesulitan. Pasalnya program pembangunan yang dicanangkan Presiden berbeda dengan para kepala daerah tersebut. 

 

Kompas TV Rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang berlangsung pada Minggu, 18 Agustus lalu di Gedung MPR, DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, diikuti dengan agenda seminar yang membahas perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dalam kajian sistem tata negara MPR RI.<br /> <br /> Dalam peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan setiap tanggal 18 Agustus, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, turut menggelar seminar dengan tajuk &quot;Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945&quot;.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com