Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Ini, Presiden Jadi Sulit Bubarkan Kementerian Tak Efektif

Kompas.com - 04/09/2019, 18:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada undang-undang yang mengganjal seorang kepala negara membentuk formasi kementerian dalam sebuah kabinet yang bekerja secara efektif.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Kita lihat di Pasal 19 Ayat 1 dalam UU itu. Dalam hal perubahan pembubaran kementerian, Presiden diharuskan meminta pertimbangan kepada DPR," ujar Bayu dalam Konferensi Pers hasil Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, (4/9/2019).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Efektivitas Menteri Koordinator

Karena harus melalui DPR, seorang kepala negara menjadi tidak bisa leluasa dalam membentuk formasi kementerian yang sejalan dengan visi misi.

Ia menyoroti frasa 'pertimbangan' dalam ayat itu yang berpotensi menimbulkan perbedaan presepsi antara eksekutif dengan parlemen. Padahal, pembentukan kabinet merupakan kewenangan dari Presiden berdasarkan sistem presidensial.

"UU itu kemudian menjadi seakan-akan melibatkan DPR dalam banyak hal penyusunan kabinet," tutur dia.

Baca juga: Jokowi: Kabinet Itu Hak Prerogatif Presiden, Jangan Ikut Campur!

Bayu menuturkan, DPR RI memiliki tugas dan fungsi sebagai regulasi, legislasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga anggaran pengawasan.

Dengan demikian, ia mendorong adanya perbaikan dari UU Kementerian Negara. Fokusnya, agar urusan nomenklatur kementerian diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif.

"Pengurusan nomenklatur adalah urusan presiden, ya harusnya UU kementerian itu dilakukan perubahan kedepannya," lanjut dia.

Ke depan, Bayu berharap ada UU yang mengatur secara khusus keputusan yang dapat dijalankan oleh Presiden dalam mempergunakan hak pererogratif.

"UU Kepresidenan kita enggak punya, tapi kalau kementerian negara punya," pungkas Bayu.

Baca juga: Ini Tantangan yang Akan Dihadapi Menteri Muda jika Duduk di Kabinet Jokowi

Diberitakan, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti oleh para pakar hukum tata negara di Indonesia mempertanyakan efektivitas menteri koordinator dalam kabinet presidensial.

salah seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, para pakar hukum tata negara menarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua menteri koordinator itu berjalan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan.

"Misalnya menko A kurang efektif, Menko B efektif betul, Menko C terlalu efektif. Kalau memang Presiden membutuhkan (menteri koordinator), enggak ada masalah sama sekali. Hanya harus dipikirkan betul apakah ada nilai tambahnya atau tidak," ujar Bivitri.

"Kalau misalkan tidak, barangkali tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya," lanjut wanita yang juga menjabat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu. 

 

Kompas TV Kerap ditanya mengenai nama calon menterinya, Presiden Jokowi curhat saat peresmian pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Senin (2/9/19). "Pak, siapa sih nanti menteri-menterinya? Kemana-mana ditanya ini terus. Pak, bapak A masuk enggak, Pak? Nanti ke tempat lain, Ibu B masuk ke kabinet enggak, Pak?” ujar Jokowi. Menanggapi hal itu, Jokowi meminta semua orang yang bertanya untuk bersabar. Ia pastikan susunan kabinet jilid II akan diumumkan dalam waktu dekat. Apalagi Jokowi menegaskan penyusunan kabinet adalah hak prerogatifnya sebagai presiden terpilih 2019-2024. "Konstitusi kita mengatakan, penyusunan kabinet itu hak prerogatif presiden. Jadi jangan ada yang ikut campur," kata Jokowi. #Jokowi #MenteriJokowi #KabinetJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com