Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai PT IAE Diperintah Bowo Sidik Masukkan Pecahan Rp 20.000 ke Amplop untuk Kampanye

Kompas.com - 04/09/2019, 15:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso disebut memerintahkan pegawai-pegawai di PT Inersia Ampak Engineers (IAE) untuk memasukkan pecahan uang Rp 20.000 dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar ke amplop-amplop.

Adapun PT IAE merupakan perusahaan yang dimiliki Bowo Sidik. Di sana, Bowo menjabat sebagai komisaris utama.

Hal itu disampaikan orang kepercayaan Bowo sekaligus Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani.

Baca juga: Komisaris PT HTK Mengaku Tak Dilaporkan soal Alokasi Fee untuk Bowo Sidik

Ia bersaksi untuk terdakwa Bowo yang terjerat dugaan suap dan gratifikasi.

"Pak Bowo meminta tolong kita di kantor memasukkan uang yang rencananya akan dibagikan ke Dapil (Daerah Pemilihan) Pak Bowo itu, bertahap, yang diantar orang suruhan Pak Bowo ke kantor," kata Indung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Pak Bowo berpesan nanti ada orang yang mengantarkan uang, nanti dimasukkan ke amplop. Satu lembar (amplop) berisi Rp 20.000," tambah dia.

Baca juga: Ucapkan Takbir, Saksi Sidang Bowo Sidik Mengaku Tak Pernah Dengar Fee

Menurut Indung, orang yang mengantarkan uang itu ke kantor PT IAE bernama Ayi Paryana. Setiap uang akan diantarkan, kata dia, Ayi terlebih dulu menghubunginya.

"Pak Ayi saya tidak kenal siapa. Tapi kita komunikasi sebelum pengantaran uangnya, biasanya Pak Ayi komunikasi," ujar Indung.

Mendengar jawaban Indung, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kembali mengonfirmasi apakah uang tersebut diantarkan Ayi sebanyak 8 kali dengan nilai setiap pengiriman sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Petinggi PT HTK Akui Ada Memo Internal soal Pencairan Fee Bowo Sidik

"Jadi uang tersebut ada 8 kali ya masing-masing Rp 1 miliar diantarkan dan diterima oleh saksi?" tanya jaksa Ikhsan.

"Iya, nama-nama yang menerima itu tercatat di buku kas, mereka orang-orang yang ada di kantor," jawab Indung.

Dalam surat dakwaan Bowo, sebagian besar uang Rp 8 miliar itu bersumber dari gratifikasi terkait jabatan dan suap yang diberikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo setidaknya menerima gratifikasi dengan nilai 700.000 dollar Singapura dari sejumlah pihak.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Anggap Bowo Sidik Teman Dekat Petinggi PT HTK

Kemudian, ia memerintahkan Ayi menukarkan uang senilai 693.000 dollar Singapura dalam pecahan rupiah. Sehingga nilai yang ditukarkan sebesar Rp 7,1 miliar.

Kemudian, Bowo juga menyerahkan uang suap dari Asty sebesar Rp 840 juta ke Ayi.

Ayi kemudian menukar uang dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar itu ke dalam pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri.

Hasil penukaran itulah yang dibawa Ayi secara bertahap ke kantor PT IAE untuk dimasukkan ke amplop demi kepentingan kampanye Bowo sebagai calon anggota DPR.

Kompas TV Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Salah satu saksi adalah General Manajer Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia atau PT HTK Asty Winasti yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya Asty membenarkan ada sejumlah pertemuan yang dilakukan sejak 2017 untuk mempermudah proses kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal. Yaitu antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik atau PT Pilog. Asty juga menyatakan Bowo sempat menanyakan uang muka sebesar Rp 1 miliar sebelum memuluskan kontrak sewa. Bowo juga disebut ikut mengatur besaran kuota pupuk yang akan diangkut karena berpengaruh pada besaran <em>fee</em> yang akan diterimanya. Menurut rencana jaksa akan menghadirkan 35 saksi selama proses persidangan Bowo Sidik Pangarso berlangsung. Selain Asty Winasti jaksa juga menghadirkan salah satu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Serta seorang pengusaha pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang. Steven adalah orang yang menyarankan Asty Winasty untuk menghubungi Bowo Sidik. Asty Winasti sendiri telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bowo Sidik Pangarso. Dalam persidangan saksi Asti Winasty juga mengungkap adanya pemberian uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia Ahmadi Hasan. PT Pilog adalah anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company. Seperti yang kami kutip dari laman detik.com Asty mengaku disuruh atasannya Taufik Agustono untuk memberikan donat kepada Ahmadi Hasan. Donat adalah kode untuk uang suap yang diberikan di dalam bingkisan cokelat dan donat. Uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia itu diberikan 2 kali yaitu sebesar 14.700 dollar dan 13.800 dollar Amerika Serikat. #BowoSidikPangarso #Suap #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com