JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lekatompessy mengatakan, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti tak melapor ke dirinya soal adanya pemberian fee untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Fee yang dimaksud terkait realisasi kontrak kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk distribusi amonia.
Hal itu disampaikan Theo saat bersaksi untuk Bowo Sidik, terdakwa kasus dugaan suap terkait sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG tersebut.
Baca juga: Ucapkan Takbir, Saksi Sidang Bowo Sidik Mengaku Tak Pernah Dengar Fee
"Apakah Bu Asty pernah melaporkan kepada saksi bahwa terkait dengan adanya kerja sama pertukaran sewa kapal pernah disampaikan kepada saksi juga ada pemberian atau anggaran fee kepada Pak Bowo?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Tidak ada, Pak. Karena itu ranah manajemen ya. Dan kalau tahu, dilaporkan, pasti kami larang," jawab Theo kepada jaksa Ikhsan.
Jaksa Ikhsan juga menanyakan apakah Direktur PT HTK Taufik Agustono pernah melaporkan adanya alokasi pemberian fee untuk Bowo Sidik.
"Tidak ada juga, Pak. Tidak ada dibicarakan itu (soal fee)," kata Theo.
Baca juga: Petinggi PT HTK Akui Ada Memo Internal soal Pencairan Fee Bowo Sidik
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.