Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Pupuk Indonesia Anggap Bowo Sidik Teman Dekat Petinggi PT HTK

Kompas.com - 28/08/2019, 15:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Aas Asikin Idat sempat menganggap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai teman dekat petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Hal itu diungkapkan Aas saat bersaksi untuk Bowo Sidik, terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Sekitar akhir 2017 atau awal 2018, menurut Aas, Bowo mengajak sejumlah pejabat PT HTK menemui dirinya di kantor. Aas mengakui Bowo sebelumnya sudah meminta dirinya bisa menemui pejabat PT HTK.

Baca juga: Marketing Manager PT HTK Sebut Bowo Sidik Pernah Tanya Uang Sangu

"Saat Pak Bowo datang di Pupuk Indonesia, saya menganggapnya Pak Bowo teman dekat dari (petinggi) Humpuss. Saya menganggap kehadirannya sebagai orang dekat. Dekatnya dengan siapa saya enggak tahu, kan pasti ini teman-teman Pak Bowo-lah," kata Aas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurut Aas, Bowo saat itu mendampingi Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy, Direktur PT HTK Taufik Agustono, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Sementara Aas mengaku didampingi Direktur Pemasaran PIHC Achmad Tossin.

"Pak Bowo menyampaikan ini teman-teman mau ada kerja sama pinjam-meminjam kapal. Di dalam pertemuan itu tidak banyak dibahas teknis ya karena hanya menyampaikan itu. Saya juga banyak bicaranya sama Pak Theo karena teman lama," kata Aas.

Saat berbicara dengan Theo, Aas mengaku tak menyinggung soal kerja sama, tetapi soal pertemanannya dengan Theo.

"Membicarakan pertemuan-pertemuan masa lalu saja karena saya kan juga tidak bisa mutuskan apa-apa karena masalah kapal ini kan bukan kewenangan kami, itu anak perusahaan, PT Pilog," ujar dia.

Di akhir pertemuan ia berjanji akan menyampaikan permohonan itu ke Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan.

"Setelah pulang, saya bilang ke Pak Tossin tolong cek dijajaki apakah kerja sama ini bisa menguntungkan. Prinsipnya saya mendukung selama menguntungkan Pilog, dan jadi keuntungan Holding juga, dan semua harus sesuai aturan berlaku. Semua diserahkan ke Pak Tossin," papar Aas.

Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com