JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum RA, korban kasus dugaan pemerkosaan, akan melaporkan kembali mantan anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, SAB ke kepolisian.
Kuasa hukum RA, Haris Azhar, menyatakan, pelaporan kembali itu dilakukan karena kasus tersebut dihentikan oleh polisi.
"Apakah kami akan melaporkan ulang? Ada, tapi tidak hari ini. Pelaporan ulang pidananya sedang dalam tahap diskusi informal karena laporan pertama kami diberhentikan oleh polisi," ujar Haris dalam konferensi persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Sidang Gugatan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewan Pengawas BPJS-TK Ditunda
Haris mengatakan, sebelumnya RA melaporkan tindak pidana cabul yang diduga dilakukan oleh SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari 2019.
Pemeriksaan pertama, lanjut dia, sudah dilakukan pada 11 Maret 2019 dan dilanjutkan dengan serangkaian pemanggilan saksi.
"Pada 6 Agustus 2019, polisi menyatakan laporan polisi tindak pidana cabul diberhentikan dengan alasan belum terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," ucap Haris.
"Secara hukum hingga saat ini, kami masih mendiskusikan pelaporan kembalinya itu. Hal itu juga menjadi prioritas bagi kami," kata dia.
Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS
Adapun RA, pegawai kontrak di Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja. Sementara itu, SAB membantah dugaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.