JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan, pagu anggaran tahun 2020 untuk MPR RI sebesar Rp 603.670.269.000.
Anggaran itu diungkap dalam rapat gabungan bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Anggaran ini direncanakan digunakan untuk program-program MPR. Mulai dari memenuhi kebutuhan MPR dan alat kelengkapan dewan sekitar Rp 445 miliar hingga program dukungan, manajemen dan teknis MPR sekitar Rp 148 miliar.
Namun, anggaran tersebut dinilai belum cukup. Pihaknya akan mengusulkan penambahan menjadi sebesar Rp 843.637.277.888.
Artinya, MPR RI merasa, kekurangan sekitar Rp 200 miliar untuk memenuhi seluruh programnya.
Baca juga: Baleg Sebut Mayoritas Fraksi Setuju Kursi MPR Ditambah, Tapi...
Anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil kemudian mengajukan pertanyaan, apakah pagu anggaran awal sebesar Rp 603 triliun lebih itu sudah termasuk anggaran bagi lima pimpinan MPR RI yang rencananya akan ditambahkan atau belum.
"Pertanyaannya, apakah anggaran ini sudah untuk 10 pimpinan MPR? Kan rencananya begitu (penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10). Apakah ini sudah diperkirakan untuk 10 pimpinan MPR?," tanya Nasir.
Ma'ruf pun menjawab, sejauh ini, pagu anggaran awal tersebut disesuaikan bagi lima pimpinan MPR RI, sesuai amanat Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bukan sepuluh.
Baca juga: Golkar Tak Sepakat Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang
Ia merinci, sekitar Rp 46 miliar dialokasikan untuk lima pimpinan MPR RI.
"Jadi, anggaran pimpinan yang kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini adalah untuk lima orang pimpinan sesuai dengan UU MD3," kata Ma'ruf.
Bagi lima pimpinan MPR RI, jumlah itu pun masih dirasa kurang. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan anggaran total ditambah menjadi Rp 843.637.277.888, seperti yang telah dikemukakan di awal.
Khusus untuk mengakomodasi tugas-tugas lima pimpinan MPR, diusulkan penambahan dari sekitar Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
"Jadi angka Rp 46 Miliar sekian yang kemudian juga masih sangat terbatas memerlukan tambahan sekitar Rp 51 miliar agar untuk kepentingan pimpinan sesuai dengan komposisi di UU MD3, yaitu satu ketua dan empat orang wakil," lanjut dia.