Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pemantau Peradilan Menolak Delik Contempt of Court Diatur Dalam RKUHP

Kompas.com - 02/09/2019, 10:21 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan menolak dimasukannya delik tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dio Ashar Wicaksana, salah satu anggota koalisi, mengatakan, keberadaan pasal ini menjadi pasal karet yang akan mengkriminalisasi masukan-masukan kritis terhadap proses peradilan serta pemberitaan terkait kinerja peradilan.

Artinya, delik contempt of court berpotensi menghambat reformasi peradilan yang masih membutuhkan masukan dari masyarakat dan media dalam menilai proses penyelenggaraan peradilan.

Baca juga: Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

"KPP memandang pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat atau pihak-pihak yang mencoba memberikan masukan terhadap kinerja peradilan," ujar Dio saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).

"Kami meminta tim perumus, pemerintah dan DPR agar menghapus ketentuan mengenai delik contempt of court dalam RKUHP ini," ucapnya.

Menurut Dio, delik contempt of court rentan memicu banyak kasus-kasus yang semestinya tidak perlu masuk ranah pidana.

Baca juga: PKS Ingin RKUHP Tegas Menghukum Perzinaan Sesama Jenis

 

Pasal tersebut akan dengan mudah menyasar akademisi, pers atau media, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial.

Padahal, kata Dio, menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, termasuk juga hakim atau pengadilan, dalam dunia demokrasi merupakan hal yang biasa.

Di sisi lain, antara pengkritik dengan hakim atau pengadilan tersebut pun tidak ada relasi kuasa yang cukup kuat hingga mampu mengubah integritas hakim.

Baca juga: Dalam RKUHP, Polisi dan Jaksa Berwenang Menindak Berdasar Hukum Adat

 

"Hakim yang secara independen mengadili perkara, tidak akan terganggu dengan kritikan yang sekeras apapun disuarakan, kecuali seperti telah disebutkan di atas dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau melawan hukum, yang mana sudah diatur dalam pidana lain dalam undang-undang di Indonesia," tutur Dio.

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca juga: Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan

Selain itu tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Rumusan ini berpotensi akan menjadi pasal karet, karena tidak secara jelas menyebutkan apa yang dimaksud dengan bersikap tidak hormat terhadap hakim.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Kompas TV Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tindakan pengacara Tomy Winata, yang melakukan kekerasan terhadap Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, sebagai pelanggaran berat, dan bisa dikenai sanksi pemecatan.<br /> Peradi sudah melayangkan surat ke Polres Jakarta Pusat, agar dapat memeriksa Desrizal, pengacara yang melakukan kekerasan kepada Hakim PN Jakarta Pusat karena diduga melanggar kode etik profesi advokat.<br /> Peradi membutuhkan waktu, 1 bulan pemeriksaan, sebelum dewan kehormatan peradi memutus perkara pelanggaran kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com