Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan

Kompas.com - 30/08/2019, 09:50 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Polres Blitar, Jawa Timur, menggerebek klinik aborsi berkedok kedai kopi TOP. Polisi menangkap bidan berinisial N dan pasien yang hendak menggugurkan kandungannya. Penggerebekan praktik aborsi ini berawal informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah bidan N diduga menyediakan jasa aborsi. Di hadapan tim Polres Blitar, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan praktik aborsi dan mematok tarif hingga Rp 5 juta. Warga sekitar menyebutkan bahwa bidan cenderung tertutup dan kurang bersosialisasi dengan masyarakat. Akibat praktik aborsi, bidan N ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, tim Polres Blitar terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai praktik aborsi ini. #KlinikAborsi #PolresBlitar

Pasal Pasal 470 ayat (1) mengatur, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Namun, RKUHP tidak mengecualikan bila aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan.

"Logikanya aparat penegak hukum selalu korban perkosaan itu kalau sudah ada dulu statusnya, sudah ada dulu pidananya baru dia dapat dikatakan korban," ucap Erasmus.

Baca juga: DPR Jadwalkan Pengesahan RKUHP pada 24 September 2019

"Sedangkan kasus-kasus yang kita temukan di lapangan itu korban malah jadi pelaku aborsi padahal dia korban perkosaan," kata dia.

Di sisi lain, pasal aborsi dalam RKUHP bertentengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 75 UU Kesehatan, larangan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan kedaruratan medis dan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

"Pasal aborsi bertentangan dengan pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005," kata Erasmus.

"Kasus BL di Jakarta dan WA di Jambi di mana korban perkosaan yang melakukan aborsi kemudian dikriminalisasi akan terus terjadi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com