Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kivlan Zen Vs Wiranto di PN Jakarta Timur Diwarnai Keributan

Kompas.com - 29/08/2019, 13:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mediasi gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019), diwarnai keributan.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, keributan berupa adu mulut tersebut berawal dari keberatan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, atas keabsahan status advokat Tonin.

"Pengacara Wiranto ini mengirimkan surat kepada majelis hakim mengenai adanya surat pemecatan kode etik saya sebagai pengacara. Saya bilang kepada hakim, kalau mediasi itu tidak bicara tentang legal standing, berbicara mengenai mau damai atau tidak damai," kata Tonin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Hadirkan Kivlan Zen pada Proses Mediasi dengan Wiranto

Dihubungi terpisah, Adi membenarkan bahwa status Tonin dipersoalkan dalam mediasi tersebut.

Adi mengatakan, hal itulah yang menyebabkan keributan di dalam ruang mediasi.

Berdasarkan penuturan keduanya, perdebatan pun terjadi beberapa saat di dalam ruang mediasi.

Adi menyebut, saking panasnya, tim kuasa hukum Kivlan sampai berdiri dan membentak pihaknya.

Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Menurut Tonin, salah seorang kuasa hukum Wiranto juga ikut berdiri dan hendak membanting kursi. Namun, Adi membantahnya dan menyebut kursi itu tersenggol.

"Anak buah saya enggak terima. Kan jadi dia berdiri, tapi kursi di sampingnya jatuh, bukan membanting. Jadi apa yang disampaikan itu bohong," ujar Adi.

Keributan itu pun mereda hingga kedua pihak yang bertikai pun meninggalkan ruang sidang. Mediasi itu sendiri dinyatakan gagal dan menemui jalan buntu.

"Kata hakim karena sudah ribut begini enggak ada gunanyalah, deadlock sajalah, itu kewenangan hakim," ujar Tonin.

Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar

Tonin melanjutkan, ia berniat melaporkan peristiwa tersebut kepada PN Jaktim karena menilai kuasa hukum Wiranto telah menghina pengadilan. Niat Tonin itu pun ditanggapi santai oleh Adi.

"Mangga silakan saja kalau memang ada bukti dan memang enggak ada kok, dia yang mulai kok. Jadi mereka yang memulai, mereka pancing emosi, tanya hakim mediasilah," ucap Adi.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut.

"Selama ini saya tidak mendengar keributan tersebut," kata Syafrudin kepada Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto

Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019). 

Kompas TV Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zein, Hari ini (23/8) kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam sidang praperadilan ini, Kivlan Zein menggugat penyidik ditreskrimum Polda Metro Jaya atas 4 materi gugatan.<br /> <br /> Kivlan Zein menggugat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atasmateri gugatan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com