Salin Artikel

Mediasi Kivlan Zen Vs Wiranto di PN Jakarta Timur Diwarnai Keributan

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, keributan berupa adu mulut tersebut berawal dari keberatan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, atas keabsahan status advokat Tonin.

"Pengacara Wiranto ini mengirimkan surat kepada majelis hakim mengenai adanya surat pemecatan kode etik saya sebagai pengacara. Saya bilang kepada hakim, kalau mediasi itu tidak bicara tentang legal standing, berbicara mengenai mau damai atau tidak damai," kata Tonin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Adi membenarkan bahwa status Tonin dipersoalkan dalam mediasi tersebut.

Adi mengatakan, hal itulah yang menyebabkan keributan di dalam ruang mediasi.

Berdasarkan penuturan keduanya, perdebatan pun terjadi beberapa saat di dalam ruang mediasi.

Adi menyebut, saking panasnya, tim kuasa hukum Kivlan sampai berdiri dan membentak pihaknya.

Menurut Tonin, salah seorang kuasa hukum Wiranto juga ikut berdiri dan hendak membanting kursi. Namun, Adi membantahnya dan menyebut kursi itu tersenggol.

"Anak buah saya enggak terima. Kan jadi dia berdiri, tapi kursi di sampingnya jatuh, bukan membanting. Jadi apa yang disampaikan itu bohong," ujar Adi.

Keributan itu pun mereda hingga kedua pihak yang bertikai pun meninggalkan ruang sidang. Mediasi itu sendiri dinyatakan gagal dan menemui jalan buntu.

"Kata hakim karena sudah ribut begini enggak ada gunanyalah, deadlock sajalah, itu kewenangan hakim," ujar Tonin.

Tonin melanjutkan, ia berniat melaporkan peristiwa tersebut kepada PN Jaktim karena menilai kuasa hukum Wiranto telah menghina pengadilan. Niat Tonin itu pun ditanggapi santai oleh Adi.

"Mangga silakan saja kalau memang ada bukti dan memang enggak ada kok, dia yang mulai kok. Jadi mereka yang memulai, mereka pancing emosi, tanya hakim mediasilah," ucap Adi.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut.

"Selama ini saya tidak mendengar keributan tersebut," kata Syafrudin kepada Kompas.com.

Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019). 

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/13075721/mediasi-kivlan-zen-vs-wiranto-di-pn-jakarta-timur-diwarnai-keributan

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke